Ternyata menjadi guru tidak selamanya
disanjung dan menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa', oemar bakrie itu juga
rentan terhadap perlakuan yang tidak baik, gangguan, hingga pelecehan
berbentuk pemberian imbalan yang tidak wajar.
Atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menerbitkan aturan soal perlindungan terhadap guru dan pegawai
pendidikan (GTK) dalam menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga
profesional yang mencerdaskan anak bangsa.
Peraturan yang melindungi profesi guru dan pegawai kependidikan dalam
bertugas dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK/GTK).
Peraturan ini sebagai jawaban dari semakin resahnya guru saat mengajar
mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari siswa, orang tua dan
masyarakat lainnya terhadap guru dan pegawai pendidikan.
Sebenarnya, sebelum ada Permendikbud 10/2017 pun, sudah ada perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42.
Namun, karena masih belum terlalu teknis, maka Kemdikbud kemudian menerbitkan Permdikbud 10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Yuk... sebelum kita memahami Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan GTK, kita simak sejenak pasal-pasal perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang sudah dibahas diatas.
~ UU 20/2003 Sisdiknas Pasal 40 Ayat (1)
~ UU 14/2005 GD Pasal 39 Ayat (1)
~ PP 74/2008 Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 42
Pasal 42 "Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Beberapa hal yang menjadi perhatian aturan ini diantaranya:
- pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi; dan
- pembatasan atau pelarangan guru yang dapat menghambat tugasnya sebagai pendidik.
Selain perlindungan dalam bentuk diatas tersebut, perlindungan dan keselamatan serta kesehatan kerja juga diatur dalam permendikbud ini, misalnya soal gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan resiko lain.
Nah, yang ini belum semua mendapatkannya, semisal BPJS Kesehatan itu lo, khusus untuk guru honorer belum terealisasi kan ...
Nah, biar tidak semakin penasaran, baca sendiri Permendikbud 10/2017 secara lengkap dibawah ini :