Kamis, 14 Maret 2019

Undang-Undang Perlindungan Guru dan Pegawai Pendidikan

Ternyata menjadi guru tidak selamanya disanjung dan menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa', oemar bakrie itu juga rentan terhadap perlakuan yang tidak baik, gangguan, hingga pelecehan berbentuk pemberian imbalan yang tidak wajar.

Atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan soal perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidikan (GTK) dalam menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga profesional yang mencerdaskan anak bangsa.

Peraturan yang melindungi profesi guru dan pegawai kependidikan dalam bertugas dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK/GTK).

Peraturan ini sebagai jawaban dari semakin resahnya guru saat mengajar mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari siswa, orang tua dan masyarakat lainnya terhadap guru dan pegawai pendidikan.


Sebenarnya, sebelum ada Permendikbud 10/2017 pun, sudah ada perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42.

Namun, karena masih belum terlalu teknis, maka Kemdikbud kemudian menerbitkan Permdikbud 10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Yuk... sebelum kita memahami Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan GTK, kita simak sejenak pasal-pasal perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang sudah dibahas diatas.

~ UU 20/2003 Sisdiknas Pasal 40 Ayat (1)
"Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh :
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas"

~ UU 14/2005 GD Pasal 39 Ayat (1)
"Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan/atau Satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas"

~ PP 74/2008 Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 42
Pasal 40 ayat (1) "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing"

Pasal 42 "Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Dalam aturan, guru dan pegawai pendidikan harus terlindungi dari berbagai masalah, seperti berbentuk tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil baik yang berasal dari siswa, orang tua siswa, birokrasi, masyarakat, atau pihak lain saat melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional.

Beberapa hal yang menjadi perhatian aturan ini diantaranya:
  1. pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  2. pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  4. pelecehan terhadap profesi; dan
  5. pembatasan atau pelarangan guru yang dapat menghambat tugasnya sebagai pendidik. 
Yang menarik, ada ternyata guru dan tenaga pendidik bisa menuntut haknya agar di gaji sesuai dengan imbalan yang wajar. Kira-kira kalau gaji guru cuma Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 1,5 juta per bulan wajar ga sih, padahal mereka lulusan sarjana (S1) lo..., terus nuntutnya ke siapa ya ... hehehe
Padahal, idealnya seorang guru itu minimal berpenghasilan diatas UMR-lah, atau kira-kira antara Rp. 4,5 juta hingga Rp. 8 juta per bulan, sanggup ga ya Pemerintah memenuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

Selain perlindungan dalam bentuk diatas tersebut, perlindungan dan keselamatan serta kesehatan kerja juga diatur dalam permendikbud ini, misalnya soal gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan resiko lain.

Nah, yang ini belum semua mendapatkannya, semisal BPJS Kesehatan itu lo, khusus untuk guru honorer belum terealisasi kan ...

Nah, biar tidak semakin penasaran, baca sendiri Permendikbud 10/2017 secara lengkap dibawah ini :

Permendikbud No 10 Tahun 2017, Perlindungan Bagi Guru 

 

 
bloging tips