Menngenal Ilmu Fiqih

Ada banyak teropong ilmu Islam yang bisa dijadikan alat untuk melihat potensi dan faktor yang menjadi landasan bahwa Islam merupakan ajaran yang abadi, kekal dan indah.

Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.

A. Pengertian Fiqh:

a. Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku". Thaha:27-28
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud:91, Surah At Taubah:122, Surah An Nisa: 78

b. Fiqh dalam terminologi Islam:
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;

1. Dalam terminologi generasi Awal
Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:

"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia mentghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih". HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah
Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:

"Ya Allah berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir". HR Bukhari Muslim
Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:

"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun". HR Bukhari
Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata:

"khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)". HR Bukhari
Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al Akbar". Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:

"Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyianyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal". HR Malik
Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan:"Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) kalau fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja"ii.
Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata:"Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam I'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu Furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru"iii. Definisi ini diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri:"Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya".

2. Fiqh dalam terminologi Mutaakhirin:

Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci Syarah definisi ini adalah:
- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(al Qur'an dan as Sunnah), seperti; Wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.
- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan
- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.
Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?
Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.

B. Hubungan Fiqh dan Syari'ah

Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari'ah adalah:
1. Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut "'umumun khususun min wajhin" yakni; Fiqh identik dengan Syari'ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari'ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.
2. Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.
3. Syari'ah lebih universal dari Fiqh.
4. Syari'ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.
5. Syari'ah seluruhnya pasti benar berbeda dengan fiqh.
6. Syari'ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.
C. Patokan-patokan dalam Fiqh:

Dalam mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :

1. Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.
Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara, karena bila diterangkan padamu, nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur'an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang". QS. Al-Maidah: 101
Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan "Aqhluthath" yakni masalah-masalah yang belum lagi terjadi.

2. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.
Dalam sebuah hadits di katakan: "sesungguhnya Allah membenci banyak debat banyak tanya dan menyia-nyiakan harta".
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan, dan telah menggariskan undang-undang, maka jangan dilampui, mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar, serta mendamkan beberapa perkara bukan karena lupa untuk menjadi rahmat bagimu, maka janganlah dibangkit-bangkit ! "
"Orang yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya tidak haram, kemudian diharamkan dengan sebab pertanyaan itu".
3. Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.

Sebagaimana Firman Allah Ta'ala :

"Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !".(QS Ali Imran 103).
Dan firmanNya : "janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh !" (QS al-anfal 46). Dan firmanNya lagi :"Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yang berpecah belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan ! dan bagi mereka itu disediakan siksa yang dahsyat QS. Ali Imran 105

4. Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah.
Berdasarkan firman Allah SWT:
"Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara, kembalilah kepada Allah dan Rasul". (QS. An Nisa 9). Dan firman-Nya :"Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah". (QS. Asy Syuro 10).
Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur'an, sebagaimana firman Allah SWT :
"Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur'an untuk menerangkan segala sesuatu. (QS. An-Nahl 89).
Begitu juga dalam surah: Al-An'am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan  keuniversalan al Qur'an terhadap berbagai masalah kehidupan.
Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman :
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni'mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu". (QS. Al Maidah 5).
Dan firman Allah SWT:
"Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu". (QS. An-Nisa 66)

D. Sejarah perkembangan Fiqh dan meredupnya

1. Fiqh di zaman generasi awal

Dengan berpedoman pada patokan-patokan tersebut diatas, majulah para shahabat dan beberapa generasi di belakang mereka selama beberapa abad dan menghasilkan kebaikan yang telah kita saksikan, dan tiada perbedaan di antara mereka dalam patokan-patokan di atas dan manhaj, kecuali mengenai pemahaman terhadap nash yang disebabkan oleh kemampuan dan latar belakang yang berbeda dalam memahami Ilat (alasan) hukum, dan karena sebagian diantara mereka mendapatkan dalil sementara yang lain belum mendapatkannya.
Dan ketika datang imam-imam yang berempat, mereka mengikuti tradisi generasi yang sebelum mereka, hanya sebagian diantara mereka ada yang lebih dekat kepada Sunah, seperti; penduduk Hijaz (Ahl Hadist) yang kebanyakan pendukungnya para perowi hadits, sementara sebagian lagi lebih dekat kepada rasio atau pikiran (Ahl Ra'y), seperti; orang-orang Irak yang tidak banyak di jumpai dikalangan mereka penghafal-penghafal hadits disebabkan jauhnya tempat mereka dari tempat diturunkannya wahyu.
Imam-imam tersebut telah mencurahkan segala kemampuan yang ada pada mereka untuk memperkenalkan agama ini dan membimbing manusia dengannya, dan mereka larang orang-orang bertaklid atau mengikut secara membabi buta tanpa mengetahui dalil atau alasannya. Mereka mengatakan: "Tidak seorang pun boleh mengikuti pendapat kami tanpa mengetahui alasan kami". Mereka tegaskan bahwa mazhab mereka adalah hadits yang sohih, karena mereka tidak ingin diikuti begitu saja sebagaimana halnya orang ma'shum, yakni; Nabi SAW.
Ketika patokan-patokan diatas dipegang dengan konsisten, maka terjadinya perbedaan diantara para fuqoha, justru membuat dinamis dan fleksibelnya ilmu fiqh. Perbedaan diantara murid dan guru tidak tabu; Ibnu Abbas banyak berbeda pendapat dengan Ali, Umar, Zaid bin Tsabit, padahal mereka adalah guru-gurunya.
Para fuqoha tabi'in banyak yang berbeda pendapat dengan para sahabat, Imam Malik terkadang berbeda pendapat dengan guru-gurunya yang tabi'in, tabiut tabi'in terkadang berbeda pendapat dengan guru-gurunya; Imam Abu dengan Ja'far as Shadiq, Imam Syafi'i dengan Imam Malik, Imam Ahmad dengan Imam Syafi'i dst. Perbedaan-perbedaan itu tidak sampai melahirkan malapetaka dan gontok-gontokan. Kondisi seperti itu berlangsung sampai abad empat hijrah.

2. Redupnya Ilmu Fiqh

Pasca para Imam mujtahid, terjadilah kemerosotan ilmu fiqh. Secara ringkas ada beberapa faktor yang meredupkan ilmu fiqh;

a. Taqlid
Orang-orang yang muncul sesudah para imam yang empat, kemauan mereka untuk berijtihad jadi kendor, sebaliknya bangkit naluri meniru dan bertaklid, hingga setiap golongan diantara mereka merasa cukup dengan mazhab tertentu yang akan diperdalam, diandalkan dan dipegang secara fanatik.
Mereka mencurahkan segala tenaga untuk membela dan mempertahankannya, dan perkataan imam menjadi seperti firman Allah SWT, dan mereka tiada berani mengeluarkan fatwa tentang suatu masalah bila bertentangan dengan kesimpulan yang telah ditarik oleh imam mereka.
Bahkan kultus terhadap imam-imam itu demikian mencolok dan berlebihan, sampai-sampai Karkhi mengatakan :"Setiap ayat atau hadits yang menyalahi pendapat shahabat-shahabat itu kita hendaklah ditakwilkan atau dinasah".
Dan dengan bertaklid dan ta'asub kepada mazhab-mazhab ini, hilanglah kesempatan umat untuk beroleh petunjuk dari Kitab dan Sunah, timbul pula pendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup, dan jadilah pendapat-pendapat fukoha yang dikatakan syari'at, dan orang yang menyalahi ucapan-ucapan fukoha itu dipandang ahli bid'ah hingga ucapannya itu tak dapat dipercaya dan fatwanya tak boleh diterima.

b. Pelembagaan madzhab-madzhab
Diantara faktor-faktor yang membantu tersebarnya semangat tradisonal ini ialah usaha yang di lakukan oleh para hartawan dan pihak penguasa dalam mendirikan sekolah-sekolah dimana pengajarannya terbatas pada suatu atau beberapa mazhab tertentu yang menyebabkan tertujunya perhatian para fuqoha terhadap mazhab-mazhab tersebut, dan berpalingnya minat dari berijtihad, karena mempertahankan gaji yang jadi nafkah hidup mereka.
Sebagai akibat dari tenggelam dalam taklid dan meninggalkan al Qur'an dan as Sunnah, umat Islam terpecah belah dalam golongan-golongan, hingga mereka berselisih paham tentang hukum nikahnya seseorang bermazhab Hanafi dengan pria bermazhab Syafi'i. Berkatalah sebagian mereka: "Tidak sah, karena wanita itu bersikap ragu-ragu dalam keimanannya "Karena pengikut- pengikut mazhab Hanafi membolehkan seseorang muslim itu mengatakan: "Saya beriman, Insya Allah". Sedang lainnya mengatakan itu boleh, dengan alasan mengqiaskannya kepada wanita golongan ahli Zimmah.
Sebagian akibat dari kondisi diatas, tersebarnya bid'ah dan terpendamnya panji-panji Sunah, melempemnya gerakan akal dan terhentinya kegiatan berpikir serta hilangnya kebebasaan berilmu, suatu hal yang menyebabkan lemahnya kepribadian umat dan lenyapnya kehidupan berkarya serta terhambatnya kemajuan dan perkembangan hingga orang-orang pihak luarpun melihat celah dan lubang untuk dapat menembus memasuki jantung Islam.

Dan akhirnya Fiqih, yang sebenarnya Allah SWT menjadikannya sebagai senjata muslim untuk menghadapi kehidupan dunia maupun akhirat, mengalami kebobrokan yang belum ada taranya, hingga berkhidmah padanya lebih banyak menanamkan dengki dan permusuhan, merusak hati dan persatuan umat. Para ulamanya hanya berkutat menghafakan matan, dan tidak mengenal kecuali istilah-istilah atau catatan-catatan lampiran bersama pendapat-pendapat yang dikemukakan serta sanggahannya, hingga akhirnya Eropa pun menerkam dunia Islam.
Kemudian sebagai akibat yang tak dapat dielakan, hukum dan budaya asing itulah yang menguasai kehidupan dunia Islam.
Dan kemudian suasana di benua Eropa itulah yang mewarnai rumah-rumah, jalan-jalan, sekolah-sekolah, perguruan-perguruan dan tempat-tempat pertemuan kaum muslimin. derasnya arus dan gelombang sekulerisme Eropa semakin kuat hingga dunia Islam; ulama, ormas dan institusi-institusi Islam pun hampir lupa kepada ajaran agamanya; tidak heran jika mereka beramai-ramai menolak syari'at Islam, seperti; mpenolakan terhadap piagam Jakarta di Indonesia.

E. Urgensi mempelajari :
Fiqh yang pembahasannya mencakup; masalah-masalah ibadat, seperti; Sholat, shaum, zakat, haji, dsb. Dan masalah-masalah muamalat, seperti; pernikahan, jual beli, peradilan, dsb sangat penting untuk dipelajari, supaya kita;
1. Beribadah dan bermuamalah atas dasar ilmu dan landasan syar'i yang jelas.
2. Untuk mendapatkan kepastian hukum syara' dalam permasalahan-permasalahan baru
3. Untuk menjawab berbagai tuduhan minor terhadap ajaran Islam umumnya dan fiqh pada khususnya.
________________________________________
Referensi:
i Dr. Sulaiman al Asyqor, Tarikh al Fiqh al Islami, Maktabah al Falah, al Kuwait, 9 - 11
ii Shadr al Syari'ah, Kitab Al Taudhih 'ala al Tanqih, 1;78
iii Ibnu Abidin, Hasyiyah Ibnu Abidin, al Mathba'ah al Mishriah, 1272, 1:26
iv Shadr al Syari'ah , Loc. Cit
v Dr. Sulaiman al Asyqar, Op. Cit, hal. 18 - 20
vi Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, Maktabah al Khadamat al Haditsah, Jiddah, 1:12-13
vii Sayyid Sabiq, Ibid, hal. 14 – 17

 
bloging tips